Thank's For Your Visitor to Libas76ku.blogspot.com

Jumat, 02 Juli 2010

Sisi Lain pada South Africa "World Cup 2010"

Perhelatan akbar world cup 2010 di aprika sana sedang bergema, meskipun tidak semua negara timnasnya bisa berlaga disana akan tetapi setiap orang mempunyai idola pada salah satu tim yang berlaga disana. Hal ini tentunya sesuatu yang wajar dan sah-sah saja. Setiap kali pertandingan berlangsung berjuta-juta pasang mata di dunia menyaksikannya, hal ini disebabkan antusiasme masyarakat dunia terhadap permainan si kulit bundar ini.
Menonton sepak bola mungkin sesuatu yang mengasikan dan tidak dilarang, akan tetapi bagaimana jika menontonton bola sambil taruhan (judi). Bila kita mau hitung-hitungan orang yang melakukan judi bola, mungkin takkan terhitung jumlahnya, mengapa demikian? jika penduduk Indonesia pada tahun 2010 jumlahnya 235 juta, dan dari jumlah tersebut yang menyaksikan pertandingan sepakbola 50%nya, maka sekitar 117,5 juta orang menyaksikan pertandingan sepak bola ini, dan bila dari jumlh tersebut 25 %nya melakukan taruhan maka sekitar 29,375 juta, sungguh jumlah yang pantastis, ini baru di Indonesia bagaimana bila diseluruh benua?
Permaian bola terkadang identik dengan judi, coba kita perhatikan perbincangan para penonton yang akan menyaksikan pertandingan, sebelum pertandingan dimulai pasti para penonton sibuk dengan "prediksi" tim mana yang akan menang, atau skorsnya berapa? masing-masing penonton tentunya akan mendukung tim kesayangannya, nah biasanya taruhan (judi) berwawal dari sini, masing-masing penonton akan panatik pada tim kesayangannya dan bila ada yang berbeda, maka tentunya akan diajak bertaruhan. Jenis dan besar taruhan biasanya sesuai dengan status sosial penonton, bila yang taruhannya kalangan bawah taruhannya biasanya hanya sebungkus roko atau sebotol coca-cola, akan tetapi bila yang bertaruhannya kalangan atas tentu yang jadi taruhannya bisa mobil, rumah atau dengan uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Kita sebagai orang muslim tentunya paham bahwa berjudi adalah perbuatan yang dilarang oleh agama, dan sudah jelas dalil al-qurannya,"sesungguhnya khomar dan judi adalah najis dan merupakan pekerjaan syaiton". Terkadang kita masih berdalaih, ah inimah taruhannya hanya sebatang rokok, atau hanya sebotol aqua. Ingatlah bahwa judi tidak melihat besar kecilnya taruhan akan tetapi unsur judiinya yang dilarang, sebab berjudi tentunya akan ada orang yang dirugikan.(libas76-2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar